Pada September - Desember 2025 lalu, kami telah menginformasikan bahwa Scalev akan mulai memungut PPN seiring dengan perubahan status kami menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Hari ini, kami ingin menyampaikan bahwa pemungutan PPN tersebut kini telah resmi berjalan per 20 Februari 2026.
Sekali lagi hanya untuk menegaskan kembali agar Anda tidak kebingungan: Scalev hanya memungut PPN atas transaksi Anda (user Scalev) dengan kami (Scalev). Scalev tidak memungut PPN atas transaksi Anda dengan customer Anda sendiri.
Artinya, mulai tanggal tersebut, PPN akan dipungut atas:
Tentang Tarif PPN
Sesuai PMK 131/2024, tarif PPN adalah 12% dengan DPP menggunakan nilai lain (11/12 dari harga jual), sehingga PPN efektif yang dikenakan setara dengan 11% dari harga jual.
Contoh Perhitungan
Sebagai pengingat, berikut simulasi perhitungan berdasarkan contoh data seller dalam 1 bulan:
1. Pembayaran untuk Subscription
Total sebelum PPN = Rp 147.000
PPN efektif (11%) = Rp 16.170
Total = Rp 147.000 + Rp 16.170 = Rp 163.170
2. Pembayaran untuk Scalev Fee
Total sebelum PPN = Rp 10.000
PPN efektif (11%) = Rp 1.100
Total = Rp 10.000 + Rp 1.100 = Rp 11.100
3. Total yang Dibayarkan ke Scalev
Rp 163.170 + Rp 11.100 = Rp 174.270
4. Total PPN yang Dipungut dalam Bulan Tersebut
Rp 16.170 + Rp 1.100 = Rp 17.270
Total ini akan tercantum di Faktur Pajak.
Dokumen yang Akan Anda Terima
Berikut perubahan format dokumen yang berlaku:
-----
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait perubahan ini, jangan ragu untuk menghubungi tim support kami. Kami siap membantu memastikan transisi ini berjalan lancar untuk bisnis Anda.
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada Scalev. Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh seller di platform kami.